Tembak Dan Tangkap Jaringan SabuSabu Internasional


Topeng News - Narkotiga Golongan I berjenis Sabusabu kian marak di dunia pasaran dan jajaran masyarakat, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan dan menjual barang tersebut dengan harga murah untuk pertama kali pengambilan dan pembelian pertama kalinya.

Dan kini Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda SUMUT) kembali berhasil mengungkap enam kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabusabu. (BANDARQ)

Jaringan narkotika internasional ini, merupakan jaringan internasional Malaysia - Indonesia - Aceh, yang diungkap dalam selama empat hari, terhitung sejak 19 - 22 juli 2018.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 17 Kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi, dari enam kasus yang diungkap berhasil diamankan 10 orang tersangka. (DOMINO99)

Dari 10 tersangka, dua di antarannya meninggal dunia dengan inisial  korban D alias I dan AR. Kemudian tiga pelaku lainnya diamankan dengan cara ditembak pada bagian kaki dan lima orang lainnya juga di tangkap dalam kondisi hidup.

Para tersangka antara M, DN, D dan I (MD), AR (ND) , JJ, I, DS, MMS, AN. Kemudian tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain, AR, B dan F.

Kapolda Sumur, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat paparan di Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adannya informasi jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polda Sumut.

Kemudian Ditresnarkoba Kombes Pol Hendri Marpaung beserta anggota personil Resnarkoba melakukan tindak lanjut informasi tersebut. (POKER)

"Jumlah tersanka dari enam kasus ada 10 orang. Dua laki laki meninggal dunia, tiga orang ditembak kakinya dan lima orang diamankan,"Kata paulus, Senin (23/07/2018).

"Jumlah barang bukti yang diamankan keseluruhannya 17 Kilogram Sabu dan 2000 butir pil ekstasi,"Sambungnya.

Masih kata Paulus, Kedua pelaku meninggal dunia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak.

"Mereka sempat melawan petugas kepolisian dengan senjata api yang dimiliki, meskipun sebelumnya sempat dilakukan tembakan peringatan tiga kali di udara. Namun pengendara mobil melakukan perlawanan dengan tindakan tegas dan terukur tersangka D alias I dan AR meninggal dunia di dalam mobil,"ungkap paulus.

Perlu diketahui, selain mengamankan barang bukti narkotika, turut diamankan enam unit kendaraan roda dua, satu mobil, enam buah tas ransel, serta 15 unit handphone, serta satu pucuk senjata api.

"Tersangka melanggar pasal 113 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal (132) ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati, seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,"Jelas Paulus.

Tembak Dan Tangkap Jaringan SabuSabu Internasional Tembak Dan Tangkap Jaringan SabuSabu Internasional Reviewed by Unknown on July 23, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.