Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Dengan Modus Penyamaran


TopengNews - Menekan angka peredaran Narkoba di daerah Medan dan sekitarnnya, Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan gencar melakukan razia dan perggerebekan di beberapa lokasi.

Kali ini petugas, Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Karaoke Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru. (BANDARQ)

Yusrizal (48) warga Jalan Rahayu, Pasar 5 Tembung, berhasil diringkus petugas. Dari tangan tersangka disita barang bukti empat pil ekstasi dan 12 butir pil happy five, uang senilai Rp 1,7 juta serta dua unit handphone.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo mengatakan tersangka di tangkap atas laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Karaoke Stroom. Selanjutnya, personil yang menerima pengaduan warga langsung melakukan penyelidikan. (POKER)

"Dari informasi tersebut, Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil meringkus tersangka di dalam KTV X3 bersama barang bukti narkoba,"Ujarnnya, Rabu (08/08/2018).

Raphael menuturkan saat diinterogasi tersangka sudah empat bulan mengedarkan narkoba kepada para pengunjung di Karaoke Stroom. (DOMINO99)

"Kasusnya terus dikembangkan. Saat ini Firman pengedar narkoba di Stroom telah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya tersangka Yusrizal dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,"Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael.

DAFTAR DAN BERMAIN DI HOBIQQ


MINIMAL DEPOSIT ADALAH 20 RIBU
DAN MINIMAL TARIK DANA ADALAH 20 RIBU


Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Dengan Modus Penyamaran Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Dengan Modus Penyamaran Reviewed by Unknown on August 08, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.